Lampung Tengah, wartaalam.com – Berantas segala bentuk perjudian, seorang pria di Lampung Tengah, AF (28) diciduk polisi lantaran judi online.
Tersangka ditangkap Polsek Seputih Mataram, Senin (15/4/24), ketika sedang berjudi online melalui Hp.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Saat didatangi petugas, tersangka sedang mengakses situs judi online di Hp-nya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Dia mengatakan, penangkapan AF bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli.
Lalu, seorang personel mendapat laporan dari warga terkait adanya perjudian yang dilakukan AF.
Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah tersangka sekira pukul 16.50 WIB.
“Tersangka yang kedapatan mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek mengatakan, saat Hp tersangka diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang judi melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” katanya. (pon)