Lampung Tengah, wartaalam.com–Dalam tempo 12 jam, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, Polda Lampung menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), sementara satu terduga lainnya dalam pengejaran petugas, Selasa (16/4/2024).
Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka menggunakan modus operandi (MO), kejar, pepet, ancam dan rampas sepeda motor milik Yonni Soenarmo (48), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabuan Lampung Tengah.
Kepada awak media, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa Curas bermula saat korban sedang menjemput seorang kerabatnya di pool bus, di wilayah Yukumjaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (16/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat pulang menuju kediamannya, sepeda motor korban dikejar dua tersangka yang mengendarai motor Beat hitam.
“Korban dikejar dan dipepet lalu kontaknya dirampas. Namun korban sempat mempertahankan kontaknya sehingga tersangka mencabut senjata tajam, dan mengancam korban. Akibatnya tangan korban terluka terkena senjata tajam,” kata Edi Qorinas, Rabu (17/4/2024)
Setelah mendapat perlawanan korban, aksi kedua tersangka justru semakin kasar, dengan menyandera seorang korban yang duduk di bangku belakang motor.
“Akhirnya, kedua tersangka merampas motor beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Hasil penyelidikan, akhirnya kami menangkap satu tersangka dalam waktu 12 jam,” katanya.
Seorang tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian.
Sementara polisi tengah mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Kini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana,” katanya. (pon).