Penyebaran Fitnah, Pembelajaran Buruk Politik

0
355

PENYEBARAN fitnah dalam politik merupakan pembelajaran buruk bagi masyarakat, seperti yang dilaporkan Kuasa Hukum Rycko Menoza dan Johan Sulaiman (Rycko-Jos) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung periode 2021-2024.

Pasangan tersebut dirugikan dengan adanya video yang disebarluaskan melalui akun dan facebook oknum yang menyajikan foto dan wawancara seolah pasangan calon tersebut melakukan politik uang.

Apapun motif sang oknum melakukan hal tersebut jelas melanggar hukum dan sangat tidak elok karena fitnah serta pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat.

Terlepas siapa di belakangnya, tindakkan tersebut sudah merugikan pihak lain, baik pribadi calon maupun partai pengusung serta membawa warga yang tidak menyadari dirinya menjadi obyek kepada masalah.

Perlu diketahui yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 di Indonesia cukup banyak bahkan di Lampung bukan melulu Bandar Lampung, tapi juga Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dan jika penyebaran fitnah dilakukan di setiap daerah yang menggelar pilkada berdampak buruk bagi pembangunan politik di negeri ini.

Atau mungkin hal tersebut merupakan strategi politik? Iya atau tidak jawabannya.

Betapa tidak. Jangankan dalam perebutan kekuasaan, pada kejuaraan sepakbola saja untuk menggapai juara, suatu tim bukan saja membutuhkan skill individu pemain dan kekompakkan tim tapi juga strategi pelatih, baik menerapkan pola maupun membaca kemampuan lawan dari berbagai lini termasuk pendukungnya.

Piala Dunia beberapa periode sebelumnya, partai final Perancis vs Italia. Pada laga tersebut sejak babak pertama Tim Italia kewalahan menghadapi Perancis yang diperkuat bintang lapangan Zidane Zidan.

Sang pelatih Tim Italia merubah strategi dengan “membisikkan” sesuatu ke telinga pemainnya, Mattarazi. Dan benar saja, pertandingan babak kedua baru saja berjalan beberapa menit terjadi insiden, Mettarazi “mencaci” Zidan yang kemudian dengan sangat emosi Zidan menanduk dada Mettarazi.

Wasit menghadiahi kartu merah Zidan sehingga pemain itu harus meninggalkan lapangan.

Tim Italia menang dan menjadi juara dunia. Sementara Zidan menjadi pemain terbaik yang kemudian gelar tersebut dicopot karena komisi disiplin federasi sepakbola dunia FIFA dan pengadilan menyatakan Zidan tidak layak menyandang pemain terbaik karena telah memberikan contoh buruk bagi anak-anak.

Dan sangat tepat jika Tim Kuasa Hukum paslon Rycko-Jos membawa atau melaporkan tindakkan oknum yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik kandidat ke polisi daerah (Polda) Lampung untuk diusut secara tuntas karena selain melanggar hukum dan membahayakan kehidupan berpolitik di kemudian hari.

Membuat akun atau facebook untuk menyebarluaskan program calon tidak dilarang, terbukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemasangan iklan calon dengan visi dan misinya di berbagai media massa, baik cetak maupun eketronik.

Jika menyebarkan fitnah, kebencian, dan SARA itu melanggar hukum.

Idealnya, adu visi dan misi atau program. Biarkan warga memilih sesuai hati nurani. Bukan pula dengan cara menghalang-halangi calon mensosialisasikan diri dan tindakkan tidak terpuji lainnya.

Soal menang atau kalah itu sudah biasa dalam kompetisi. Namun raih kemenangan dengan terhormat dan menerima kekalahan dengan keikhlasan. (Dadang Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini