KPK Serahkan Aset Tanah Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan

0
2115

Lampung Selatan, wartaalam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Aset yang diserahkan itu berupa satu bidang tanah yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan luas 18.515 M², dengan memperhitungkan Hak Hariri Rp 700 juta.

Serah terima antara Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan pihak KPK, di ruang kerja Bupati, Kamis (16/5/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Labuksi, KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan, pihaknya senang karena dapat berkontribusi pada suatu pemerintah daerah yang mengalami kerugian.

“Saya senang karena hasil tindak pidana korupsi ini dapat kembali ke masyarakat. Saya harap ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Menurut dia, apabila dalam proses pemindahan balik nama aset tanah itu mengalami kendala, pihaknya siap membantu dan bertanggungjawab hingga selesai.

“Jika ada kendala apapun dalam proses pemindahan balik nama, silakan hubungi kami. Kami akan bantu semaksimal mungkin dan bertanggungjawab hingga selesai dan tuntas,” katanya.

Sementara setempat Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menghibahkan aset tanah tersebut kepada pemerintah daerah.

Dia mengatakan, ke depannya tanah tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah untuk pertumbuhan perekonomian.

“Ini kebetulan tanahnya berdampingan dengan kawasan Sirkuit Way Khagom Kalianda. Lokasi grasstrack tersebut dijadikan event nasional. Nanti kami rencanakan, untuk ke depan dibuat apa. Prinsipnya untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini