LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tidak sampai 6 jam Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi, Rabu (18/10/2023) mengatakan, tersangka DR (15), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Pencurian menimpa US (33), warga Desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru.
Kejadian bermula, Selasa (17/10/23) korban yang sedang di dalam memarkirkan motornya di halaman rumah, korban yang mendengar suara dari luar rumah langsung mengecek.
Dia melihat orang tak dikenal, seorang sudah di atas motor milik pelaku dan satu orang berada di atas motor korban.
Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung mengejar kedua tersangka sambil berteriak “maling-maling” sehingga warga sekitar yang mendengar ikut mengejar.
Tetapi kedua tersangka melarikan diri dari kejaran masyarakat.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru, Polsek Mataram Baru yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan tersangka di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(pon)