Lampung Utara, wartaalam.com–Polres Lampung Utara menangkap MD (22), warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, seorang DPO tersangka pemerkosa terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu, Minggu (31/3/2024).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja putri.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” kata Teddy.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi tersangka melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri.
Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainnya hingga tertangkap.
Seperti diberita sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.(pon)