Tak Kunjung Usai Soal Aset Tripanca Alay Masyarakat Adat Mulai Reaksi

0
806
Sopyan Subing

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tidak kunjung usai persoalan aset milik orang nomor satu Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang konon sudah sepakat dengan Pemerintah Daerah Lampung Timur, Satono selaku bupati kala itu, faktanya, hingga saat ini kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan belum mendapatkan aset yang dimaksutkan, masyarakat adat setempat mulai gerah.

Sopiyan Subing, seorang tokoh pemuda Sukadana dan ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), organisasi beranggotakan semua suku dan etnis aerta Kelompok Kerja (Pokja) Revitalisasi Masyarakat Adat dengan anggota perwakilan para penyimbang (tokoh adat-red) dari masing-masing desa se-kabupaten Lampung Timur, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pernyataan Pengacara Sugiharto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo pada media online beberapa waktu lalu, tentang keinganan dan etikat baik pihaknya agar kejaksaan segera melakukan lelang aset aset milik Alay.

Pernyataan itu, menurut Sopyan, hanyalah ucapan tanpa dibuktikan dengan perbuatan.

“Saya meragukan etikad baik dari semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini, mulai dari bupati, mantan bupati Lampung Timur yang menjabat sejak adanya Akta Perdamaian No. 10/Pdt.G/2009/PN.TK, Penetapan No. 09/Eks/2009/PN.TK tentang Eksekusi 100 aset yg ada dalam akta perdamaian. Termasuk juga pada para Penasehat Hukum (PH) yang faktanya, hasilnya masih NOL (0) setelah 13 tahun putusan itu,” ujarnya.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam proses aset milik Alay tidak ada langkah dan upaya apapun, faktanya sudah lebih dari 13 tahun masyarakat Kabupaten Lampung Timur tidak pernah mendapatkan informasi yang berarti soal aset-aset tersebut, sementara dalam putusan perdata atau kesepakatan melalaui akta damai antara pihak kesatu Alay dan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Satono selaku bupati kala itu.

“Saya melihat ada upaya untuk tidak mengeksekusi putusan itu, Pemda Lampung Timur melalui kabag Hukum selalu mengatakan putusan perdata itu sudah menjadi pepesan kosong karena aset-asetnya sudah habis diambil pihak lain, sementara temuan tim kami di lapangan aset tersebut diduga sudah ada yang diperjualbelikan, menjadi kantor pribadi, kantor partai politik. ada yang menjadi kantor pemerintahan, contoh aset-aset milik Alay yang di Jl. Way Sekampung Pahoman misalnya.
Kalau yang dimaksud lelang aset yang ada dalam putusan Pidana Alay. Itu tidak perlu etikad baik. Hanya Kejaksaan saja bekerja dengan baik melakukan sita rampasan untuk negara,” katanya.

Diketahui berdasarkan konfirmasi media pada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur, I Ketut Budiase, sejak tahun 2020 Pemda Lampung Timur telah memberikan kuasa kepada Sofyan Sitepu, untuk mengembalikan aset-aset milik Alay ke Kabupaten Lampung Timur.

“Masih Sofyan Sitepu sebagai kuasa Pemda Lampung Timur sampai saat ini karena dalam surat kuasa itu tidak ada batasan kontrak kerja, jadi masih sampai sekarang pak Sofyan Sitepu sebagai kuasa hukum Pemda Lampung Timur. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini