Lampung Tengah – Seorang residivis kembali digulung oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku inisial LY (27) ditangkap usai merampas sepeda motor dan barang berharga milik seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah, pada Senin (19/2/24) lalu.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I K., M.M mengkonfirmasi penangkapan residivis asal Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
“Benar, LY adalah seorang residivis, dia kembali ditangkap Polisi karena merampas paksa harta pengendara sepeda motor,” katanya, Jumat (19/4/24).
Kasat menjelaskan, aksi terakhir LY dilakukan pada siang hari, sekira pukul 13.30 WIB.
Korban terakhir pelaku bernama Hermi Susilowati (39) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Hermi di kejar dan dipepet pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar tugu perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Menurut hasil penyelidikan Polisi, saat kejadian, motor korban dipepet dua orang pelaku curas, satu diantaranya adalah LY.
“Pelaku menyambar dan mendesak korban ke pinggir jalan, satu mencabut kontak motor, yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis laduk,” ujar Yudhi.
Kasat mengatakan, pelaku pun merebut paksa sepeda motor honda supra plat BE 7598 QF, berikut tas selempang berisi stnk dan Hp Oppo A57 milik korban.
Kasat melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan LY, pada Rabu (17/4/24).
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung pelaku ketika berada di rumahnya sekira pukul 10.30 WIB
“Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati barang bukti berupa pisau garpu dan Hp milik korban masih ada padanya,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya dan menemukan sepeda motor korban.
“LY dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” demikian pungkasnya. (pon)