Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pria Pesta Shabu-shabu

0
1820

TANGGAMUS, wartaalam.com – Dua pria diduga pesta shabu-shabu, RR (32) dan CA (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

“Kedua tersangka ditangkap di rumah atas informasi warga,” kata Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (19/4/2024).

Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya menyita barang bukti berupa alat hisap shabu/bong, 2 pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap shabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi shabu sekira 0.13 gram.

“Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut,” kata dia.

Dia mengatakan, kronologi kejadian berawal dari informasi warga ada sebuah rumah di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya, namun saat digrebek rumahnya, pria inisial T sudah melarikan diri.

“Terhadap terduga penyedia barang haram, T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Menurut dia, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini