Polres Lamteng Ringkus Pengedar Shabu dan Ekstasi

0
434

Lampung Tengah, wartaalam.com – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu dan ekstasi, SO (34) alias Entik, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (7/2/2024), sekira pukul 19.00 WIB.

SO ditangkap saat berada di sebuah rumah, di wilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah, berikut barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip bening berisi tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 1 buah tas warna hijau juga turut diamankan petugas, kata Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi. Kamis (8/2/2024).

Feabo mengatakan, ditangkapnya SO yang diduga sebagai pengedar shabu dan ekstasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Bangun Rejo,, tepatnya di Kampung Tanjung Jaya.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kampung setempat dan mengamankan SO alias Entik berikut barang bukti.

“Seluruh barang bukti itu, kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini