Polsek Talang Padang Tangkap Resedivis Curanmor

0
432

TANGGAMUS, wartaalam.com–Polsek Talang Padang mengungkap pencurian dengan pemberatan (curat) di persawahan Pekon Suka Merindu, Kabupaten Tanggamus beberapa hari lalu.

Dalam kasus itu tersangka Her (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap atas laporan korban, Hifni (55) yang tinggal di Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Kamis (1/2/ 2024), sekira pukul 16.00 WIB.

“Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang kemudian teridentifikasi sebagai Her, resedivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara.

Menurut dia, pihaknya mendapat informasi Her berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan tanpa menunggu waktu lama, melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Tersangka Her ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Selasa, 6 Februari 2024,” kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, saat ditangkap, Her sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih biru yang diduga merupakan milik korban.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut mengonfirmasi milik Hifni,” ujarnya.

Selain sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Readmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban.

“Her yang juga dikenal dengan panggilan Wawan, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya ED yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Menurut korban, kronologi kejadian, ketika Hifni meninggalkan sepeda motor di persawahan untuk bekerja. Setelah sekira 30 menit, ketika kembali ke tempat parkir, sepeda motor dan dua handphonenya telah hilang.

Saat ini, Her beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian terus mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus itu (ED).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini