Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Bekuk Pasutri Jual Shabu

0
436

Tulangbawang Barat, wartaalam.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, kabupaten setempat yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Pasutri, Sun (47) dan Tan (38), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama diringkus di Jalan lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Rabu (7/2/2024), sekira pukul 17.00 WIB.

Dari keduanya, Tim mengamankan 14 paket shabu-shabu siap edar, dengan berat kotor, 2,22 gram dan uang tunai sekira Rp 3,6 juta.

Penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya dua pemuda An (21) dan Mua (27), warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat, Rabu (7/2/2024) sekira pukul 13.45 WIB, di Jalan Poros Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 0,66 gram.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, Kamis (8/2/ 2024) mengatakan, 1 paket shabu seberat 0,66 gram milik An (21) dan Mua (27) yang didapat dengan cara membeli kepada pasutri Sun dan Tan.

Menurutnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap An dan Mua setelah diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba, mereka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari kenalannya, pasutri warga Kampung Sidoharjo.

Yopi Hariyadi bersama personel Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak memburu bandar shabu tersebut dan menemukan orang yang dicari sedang mengendarai mobil toyota kijang kapsul biru. Saat diamankan, pasutri itu mengakui perbuatannya.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mapolres dan masih akan kami lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yopi. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini