Polsek Gunung Sugih Ringkus Tersangka Pencuri 53 Unit Pompa Air di Taman Tunggu Pepadun

0
821

Lampung Tengah, wartaalam.com–Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah meringkus tersangka pencuri 53 unit pompa air di Taman Tugu Pepadun, Lampung Tengah.

Pencurian puluhan pompa air itu, terjadi Rabu (6/12/23).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya telah menangkap pencuri pompa air tersebut.

Tersangka AD (26), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka diduga telah menggasak 53 unit pompa air berikut 24 roll label dan 100 buah spuyrr nozel dengan kerugian total sekira Rp 77 juta.

Wawan mengatakan, kronologi bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan taman.

Saat melihat air kolam di Taman Tugu Pepadun berkurang, petugas inisiatif mengisi air kolam tersebut.

Namun, saat hendak menyalakan pompa, box control panel sudah rusak, dan melihat beberapa mesin pompa sudah hilang.

Kejadian itu langsung dilaporkan petugas ke Polsek Gunung Sugih.

Saat melakukan olah TKP berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mendapat petunjuk dan keterangan tiga saksi mata.

Atas petunjuk tersebut didapatlah identitas tersangka, yakni AD.

“Tersangka kami tangkap Selasa, 6 Februari 2024, sekira pukul 18.30 WIB,” kata kapolsek, Rabu (7/2/24).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, kata Wawan, saat ditangkap, seluruh barang curian tidak ada pada tersangka.

Kini, barang bukti kejahatan tersebut sedang dalam pencarian polisi.

“Tersangka AD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini