Rudapaksa Santri, Pemilik Ponpes Diringkus Polsek Seputih Surabaya

0
185

Lampung Tengah, wartaalam.com–Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) merudapaksa santrinya.

Kejadian itu berlokasi di, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Mirisnya, kejadian itu terus berulang sejak Juni 2021 hingga Desember 2023 atau sekira tujuh bulan.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban melaporkan perbuatan bejat oknum ustadz sekaligus pemilik pondok itu, Sabtu (3/2/2024).

“Korban telah dirudapaksa IT (48) sekira tujuh kali. Lokasinya di mushala, sampai asrama,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Menurut dia, korban I (17), mulai jadi incaran kebejatan tersangka sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.

Tersangka mulai perbuatannya Juni 2021, saat korban sedang piket mushala, sekira pukul 06.00 WIB.

Tanpa alasan, tersangka memanggil korban menghampirinya di pojok mushala.

“Tanpa ragu, tersangka merudapaksa korban di mushala saat itu juga,” ujar kapolsek.

Menurutnya, tersangka yang sudah gelap mata pun berbuat yang lebih nekat.

Beberapa hari setelah kejadian di mushala, korban kembali didatangi dan dirudapaksa kembali sekira pukul 03.00 WIB di asramanya.

“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena tersangka pemilik pondok,” ujarnya.

Namun, korban memberanikan diri membuka kedok ustadz bejat itu pada awal Februari 2024.

“Nahasnya, setelah kedok tersangka terbongkar, korban ustadz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lain,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian itupun telah dilaporkan dan pihaknya menangkap tersangka, Minggu (4/2/2024). Tersangka diamankan petugas di pondok pesantren miliknya.

Kini, pria cabul itu telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini