Petinggi BPJS Lampung Timur Diperiksa Kejaksaan

0
194
Mukaram Sanjaya penggagas KLTM

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dampak aksi dan laporan Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ihwal dinonaktifkannya ribuan BPJS Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan, petinggi BPJS diperiksa Kejaksaan Negeri setempat.

Mukaram Sanjaya, penggagas KLTM mengatakan, kebijakan menonaktifkan program unggulan negara tersebut, merupakan pelanggaran Undang Undang.

“Kami dengar dari penjelasan resmi dan terbuka beberapa anggota DPR RI dari Komisi IX, pasien wajib dirawat hingga sembuh, dan tidak boleh dipulangkan, sampai sembuh, melanggar undang undang apabila itu tidak dilakukan, baik BPJS ataupun instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Lampung Timur lebih parah karena tidak memberlakukan BPJS,” katanya.

Dalam waktu dekat KLTM berencana menindak lanjuti persoalan tersebut pada Pemerintah Pusat, DPRI serta lembaga berwenang lainnya.

“Kami juga akan mengadukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Bareskrim. Mabes Polri,” ujarnya.

Perihal proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lampung Timur juga disampaikan Kepala Cabang BPJS Lampung Timur. Imam Subekti.

Melalui telepon WhatsApp, Senin (5/2/2024), Imam Subekti mengatakan, saat ini sedang sibuk mempersiapkan berkas, untuk proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri.

“Pusing juga ini, kami sibuk siapkan berkas karena diperiksa Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Menjelang akhir tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan kebijakan menonaktifkan 250 ribu BPJS, kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Elemen masyarakat tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) menggelar aksi kemanusian tujuh hari berturut-turut.

Selain aksi, mengingat dalam anggaran untuk program BPJS itu telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

KLTM melaporkan pemerintah kabupaten itu pada Kejaksaan Negeri setempat. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini