3 Pelaku Curas Ditangkap Polsek Seputih Raman, 1 Residivis dan 2 Pelajar

0
669

Lampung Tengah, wartaalam. com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), dua di antaranya masih pelajar, Kamis (18/1/2024)

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, tiga pelaku curas telah kami tangkap. Mirisnya, dua di antaranya masih pelajar,” katanya, saat di konfirmasi, Jumat (19/1/2024)

Ketiganya, kata dia, merupakan warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek mengatakan, para tersangka YM (23) residivis, FS (18) dan HS (16). Mereka ditangkap atas laporan korban Setiawan (24), warga Kampung Rama Klandungan, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Admar mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di atas sepeda motor menunggu rekannya di pinggir Jalan Raya Kampung Ratna Chaton, Seputih Raman, Lampung Tengah, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

“Korban saat itu hendak menghubungi rekannya dan ia menepi di pinggir jalan,” ujarnya.

Tiba-tiba datang ketiga tersangka dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Genio biru hitam tanpa Nopol mendatangi korban.

Tanpa basa-basi, seorang tersangka langsung turun dan mencoba mengambil kunci sepeda motor korban namun korban sempat melawan untuk mempertahankan kuncinya.

Karena melawan, tersangka mengancam korban dengan berkata: “kalau ngelawan saya tujah kamu”.

Kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, tersangka langsung mengambil paksa 1 unit Hp korban merk Vivo Y16 hitam dan kabur ke arah Kotagajah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Seputih Raman.

Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya ketiga tersangka curas ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Kamis (17/1/2024) di wilayah Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.

Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini