Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Mediasi PT GMP dengan Tokoh Masyarakat

0
37

Lampung Tengah, wartaalam.com – Puluhan personel Polres Lampung Tengah amankan mediasi antara sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, dengan PT. Gunung Madu Plantations (GMP), Senin (15/1/2024).

Pengamanan tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit.

Adapun tuntutan yang disampaikan melalui tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kampung Terbanggi Ilir, meminta tiga pelaku pencurian 8,8 ton sawit di PT GMP dibebaskan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya hadir dalam mediasi bersama kedua belah pihak.

“Benar, masyarakat Kampung Terbanggi Ilir berikut para tokoh datang ke PT. GMP dengan poin tuntutan meminta ketiga pelaku pencuri sawit dibebaskan,” ujarnya.

Menyikapi tuntutan tersebut, Yudhi mengatakan, proses hukum tetap berlanjut dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan.

Dan juga, pihak pelapor (PT GMP) telah memutuskan untuk tidak mencabut laporannya.

“Karena kasus pencurian seperti ini di lokasi tersebut tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi dan sudah berulang ulang,” katanya.

Menurut Yudhi, ketiga pelaku telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHPidana, dengan kerugian lebih dari Rp 7 juta.

“Kami tidak pilih kasih dalam penegakkan hukum di wilayah Lampung Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga petani di Lampung Tengah, kepergok sedang mencuri sawit perusahaan sekira 8,8 ton.

Hal itu diketahui satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) saat berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit, wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/2024).

Kini, ketiga pelaku, TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berikut barang bukti kelapa sawit hasil curian.

Ketiga tersangka diketahui berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

“Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk,” kata kasat.

Yudhi mengatakan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku pengawas Divisi IV PT. GMP mendapat laporan ada pencurian sawit.

Kedua satpam mendapati tiga tersangka sedang mendodos sawit.

“Para satpam mengaku, ketiga tersangka sudah mengumpulkan 294 tandan sawit, atau setara 8,8 ton,” ujarnya.

“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini