Aniaya Warga Pakai Pisau, Pelaku Ditangkap Polsek Way Pengubuan

0
59

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tak terima ditegur karena merusak comberan, seorang pengangguran aniaya warga pakai senjata tajam (sajam).

Pelaku HW (24) tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan rumah korban Suryadi (32), di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (13/1/2024).

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian bermula saat korban melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekira pukul 14.00 WIB.

“Mereka menggali dan merusak comberan korban, korban pun menegurnya dan membuat pelaku tak terima dan emosi,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024)

Korban menegur pelaku, kata kapolsek, bukan tanpa alasan, korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah.

Namun, hal itupun disalahartikan pelaku dan malah menyulut emosinya.

“Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu,” ujar kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana.

Korban sempat menangkis saat diserang pelaku, namun jarinya terluka sayatan pisau.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.

“Korban kembali menangkis serangan pelaku, korban mendapat dua luka tikaman pada tangan kirinya,” ujarnya.

Korban pun kemudian lari ke dalam rumah dan pelaku bersama rekannya kabur.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Way Pengubuan.

Setelah menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Pada Minggu (14/1/2024), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan menangkap pelaku di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau cap garpu yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini