Polsek Terusan Nunyai Tangkap DPO Curat

0
32

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan DPO tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gubuk kebun semangka seberang PT. BLP Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (15/1/2024).

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, pihaknya kembali mengamankan seorang warga yang sempat melarikan diri atau DPO, lantaran diduga terlibat pencurian tiga unit Hp, di sebuah gubuk di kebun semangka, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Tarmuji mengatakan, ditangkapnya IK (37), warga Dusun II Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tenga, setelah sebelumnya polisi mengamakan tersangka YL dan AS.

“IK yang sempat melarikan diri tersebut merupakan mertua tersangka YL. Saat ini sang mertua itu sudah kami tangkap guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tarmuji saat dikonfirmasi. Selasa (16/1/2024).

Menurut dia, para tersangka ditangkap atas laporan korban Abdul Rahman (32) warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Ia melapor ke Polsek Terusan Nunyai karena telah kehilangan tiga unit Hp saat tertidur di gubuk di kebun semangka.

“Ketika korban terbangun, ia kaget karena ponsel miliknya hilang sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Berbekal laporan dari korban, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mengantongi identitas para pelaku.

Saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak cepat dan mengamankan 2 dari 3 pelaku.

“Sedangkan IK, si mertua YL kabur,” katanya.

Terakhir, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka IK sedang berada di rumahnya.

“Pelaku IK akhirnya kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih laniut.

IK dijerat dengan pasal 363 KUHpidana diancam kurungan penjara 7 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini