Bawa Sabu dan Sajam, Dua Pria Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

0
227

Lampung Tengah, wartaalam.com – Diduga kecanduan sabu-sabu, dua lelaki tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) asal Tulangbawang, Lampung ditangkap polisi saat hendak beraksi di Lampung Tengah.

Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus WL (29) dan SJ (19) saat sedang mencari sasaran di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (28/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit saat di konfirmasi, Minggu (31/12/2023) mengatakan, keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan membawa 10 gram sabu-sabu saat diamankan petugas.

Nikolas mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Keduanya mondar-mandir dan menunjukkan tindak tanduk mencurigakan di Jalinsum.

Dari laporan tersebut, kata Nikolas, kedua pria itu diduga punya gelagat sedang mencari korban yang mengendarai sepeda motor atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Saat kedua pria tersebut diberhentikan petugas, mereka berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya kami amankan di lokasi, tepatnya di depan loket Utomo,Terbanggi Besar,” ujarnya.

“Dari hasil penggeledahan badan, keduanya memiliki sajam jenis badik dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan diakui pelaku sebagai miliknya,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini