Ditagih Hutang, Seorang Pria Ancaman IRT Pakai Senjata Tajam

0
220

Lampung Tengah, wartaalam.com – Lantaran ditagih hutang, seorang pria ancam ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam jenis laduk, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Bahkan abang jago EP (36), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut sempat menantang korban untuk melapor ke polisi dengan berkata: “kalau bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil polisi, saya tidak takut”.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses hukum atas perbuatannya.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi, Rabu (27/12/2023), perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula saat korban MS (30), seorang IRT warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah menagih hutang kepada EP di kontrakan yang berada di Gang Sempit wilayah Bandar Jaya Timur.

“Namun, saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Ia menanyakan terkait hutang yang sampai hari ini tidak kunjung dibayar. Setelah itu korban langsung pulang ke kediamannya,” kata kapolsek.

Kemudian, ketika korban sedang di rumah, kata Edi, tiba-tiba pelaku tersangka datang dan langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan senjata tajam jenis laduk yang diarahkan ke kening korban sambil berkata: “kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil polisi, saya tidak takut”.

“Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang melerai keributan itu,” ujarnya.

Karena terancam, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan dari korban, pelaku diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di kontrakannya.

“Pelaku kami amankan di kontrakannya, Senin (25/12/2023) berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis laduk yang digunakan pelaku mengancam korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur dalam pasal 335 KUHPidana,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini