Mencabuli Bocah 5 Tahun, Kakek 60 Tahun Harus Mendekam di Jeruji Besi

0
689

Lampung Tengah, wartaalam.com—Bejat! Betapa tidak, seorang kakek SO (60), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah mencabuli bocah 5 tahun. Akibatnya, dia harus menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.

Kejadian diketahui setelah sang bocah mengeluhkan sakit di kemaluan saat dimandikan sang ibu.

Menurut Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolree Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, kejadian nahas itu terjadi Minggu (3/12/2023) .

“Kejadian itu diketahui sang ibu pada sore hari, saat korban dimandikan,” kata kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).

Kemudian, saat korban dimandikan ibunya, kata Rahmin, korban mengeluh kemaluannya sakit.

Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa.

“Namun pada malam hari, sekira pukul 19.00 WIB, sang bocah kembali meringis kesakitan,” ujarnya.

Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi.

Ternyata, sebelumnya korban berada di rumah bandot tua, SO, tetangga orang tua korban.

“Betapa kagetnya sang ibu mendengar seorang bocah 5 tahun menceritakan perbuatan cabul seorang kakek-kakek kepadanya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan SO ke Polsek Padangratu.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (8/12/2023).

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah berada di Mapolsek Padangratu guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini