Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Ringkus Tersangka Pembobol Gudang

0
260

Lampung Tengah, wartaalam.com – Seorang pria paruh baya diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran membobol balai kampung, dan menggasak barang berharga di dalam gudang. Minggu (26/11/2023).

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, tersangka EW (53), warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Wawan mengatakan, kronologi bermula ketika tersangka menyatroni balai kampung setempat, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

“TKP nya itu merupakan balai kampung setempat Balai Kampung Sinar Banten,” kata kapolsek saat dikonfirmasi. Senin (27/11/2023).

Kapolsek mengatakan, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang gudang balai kampung yang sudah rusak dan terbuka.

Setelah itu, pelaku langsung menggasak barang berharga diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis KTM hitam, rangka besi papan reklame, tangga baja ringan, alat semprot Covid 10 unit.

Kemudian 5 ember kran, alat-alat Posyandu, travo adaptor, 1 buah almari slorokan dan sejumlah besi dan kardus bekas.

“Jika ditotal, semua barang yang dicuri pelaku ditaksir mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, pencurian itu akhirnya disadari warga setempat ketika melihat barang-barang di gudang sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pelaku diidentifikasi petugas dan ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” katanya

Dari rumah tersangka, kapolsek, petugas juga turut mengamankan barang barang hasil curian berupa 1 unit sepeda motor merk KTM hitam, besi rangka papan reklame, travo adaptor, ember, besi-besi bekas dan lainnya.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini