Ditreskrimsus Polda Lampung Sita Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp 9,3 Miliar

0
223

Bandarlampung, wartaalam.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi sekira Rp 9,3 miliar pengadaan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Polda Lampung melaksanakan konferensi pers, di GSG Presisi Polda Lampung. Senin (27/11/2023)

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi, 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi markup atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada 2020,” kata umi.

Saat dilakukan audit auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Menurut Umi, ada sekira 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sekira Rp. 9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sekira Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ujarnya.

Umi menghimbau para pemilik 48 rekening yang dibekukan bank dikarenakan penyidikan kasus korupsi, diharapkan menghubungi pihak bank BRI dimana mereka berada untuk rekening ATM saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya.

Modus yang dilakukan para tersangka melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan markup pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP

Adapun barang bukti yang diamankan, uang sekira Rp 9.352.244.932,00 yang disita dari BANK BRI Kantor Cabang Metro merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 pemilik bidang lahan.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini