Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Dua Pengguna Sabu-sabu

0
204

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus dua tersangka HY (26) dan RW (23), warga kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (22/11/2023).

Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata wewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan tersangka HY dan RW diamankan saat sedang berada di rumah, Kampung Fajar Bulan, Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah,” kata Feabo Adigo, Kamis (23/11/2023)

Dia mengatakan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.

Saat itu, kedua tersangka sedang berada di rumah saudara HY, Kampung Fajar Bulan.

Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka.

Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 buah alat hisab shabu/bhong, 1 buah pipa kaca/pirek, 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api ditemukan di hadapan tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” tutur dia.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini