Gelapkan Potongan Rangka Besi Pembangunan Jalan, Mandor Proyek Digelandang Polisi

0
234

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Seorang mandor proyek digelandang petugas ke Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran gelapkan potongan rangka besi pembangunan jalan, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 09.30 WIB

Sekira 1.908 buah potongan besi berbagai jenis dibawa kabur SA (52) ke Lampung Timur untuk dijual.

Namun, aksi tersebut langsung kepergok jajaran Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur.

Kemudian pelaku digiring ke Polsek Seputih Banyak untuk diamankan.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, modus pelaku dengan berpura-pura mengamankan potongan besi bekas pengerjaan jalan di wilayah Kecamatan Seputih Banyak.

Pelaku berasal dari Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Profesinya sebagai mandor proyek pembangunan jalan yang digarap PT. Dores Ortusa Jaya.

“Pelaku memanfaatkan jabatan mandor untuk menggelapkan sisa potongan besi, kemudian dijual,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Chandra menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku hendak mengemasi potongan besi rangka jalan ke dalam karung sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku mengambil tiga jenis potongan besi, yaitu besi ukuran 12 mm, 16 mm, dan 32 mm hingga terkumpul 48 karung.

Kemudian, potongan besi tersebut diangkut menggunakan mobil pikub ke kontrakannya di Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lampung tengah.

“Awalnya, si pelaku beralasan hendak mengamankan potongan besi tersebut, padahal dia pelaku kejahatan itu,” ujarnya.

Namun, kata kapolsek, aksi pelaku tepergok saat menjual potongan besi ke wilayah Lampung Timur, tepatnya di daerah Way Bungur.

Polisi setempat yang curiga langsung memeriksa pelaku, dan ternyata ia kedapatan menjual potongan besi proyek jalan.

“Saat diperiksa, polisi mendapati pelaku menjual potongan besi proyek sekira 1908 buah seharga Rp 15 juta,” katanya.

Pelaku digiring ke Polsek Seputih Banyak untuk diamankan.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sejak awal Oktober 2023.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikub Mitsubishi Colt T120 hitam Nopol BG 9718 Y.

Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti potongan besi proyek di antaranya potongan besi ukuran 12 mm sekira 1.318 batang.

Potongan besi ukuran 32 mm sekira 220 batang dan potongan besi ulir ukuran 16 mm sekira 370 batang.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.  (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini