Polsek Seputih Mataram Meringkus Mantan Karyawan Gelapkan Aset Perusahaan

0
193

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan DA (27) dan KA (23), tersangka penggelapan satu unit mesin creeper milik perusahaan, Sabtu, (9/9/2023).

Aksi tersangka diketahui pihak perusahaan (PT. Komering Jaya Perdana) dan kedua tersangka dicokok Polsek Seputih Mataram Rabu (4/10/2023).

Kapolsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah Iptu Y. Budi Santoso mewakilkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, DA merupakan warga Dusun Bumi Indah RT 018/Rw 08, Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram.

Sementara tersangka KA, warga Dusun 3 RT 011/RW 03, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

“Keduanya sudah diamankan, tersangka dan barang bukti (aset perusahaan) ada di Polsek Seputih Mataram,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, kronologi peristiwa bermula pada saat PT. Komering Jaya Perdana mendapat aduan ada barang hilang, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dicek, ternyata barang hilang tersebut berupa satu unit mesin creeper, senilai Rp 62,4 juta.

Setelah dicari dan ditelusuri, pihak perusahaan mendapat informasi mesin creeper ditemukan di suatu kampung.

“Selasa, (19/9/2023) mesin tersebut ditemukan di rumah kadus Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,” katanya.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, pihak perusahaan mengutus kasi Personalia mendatangi rumah kadus untuk memastikan temuan tersebut.

Saat dipastikan, pada mesin creeper tertera ID Register dan nomor aset sesuai milik PT Komering Jaya Perdana.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram untuk menangkap tersangka yang mengambil aset tersebut.

“Polisi langsung menyelidiki kasus berdasarkan laporan dan temuan perusahaan atau korban,” katanya.

Setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut pada DA.

Polisi mendapatkan DA di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, DA mantan karyawan perusahaan mengaku telah menggelapkan mesin creeper bersama rekannya KA.

“Modus DA dan KA menggelapkan mesin tersebut dengan cara diangkut menggunakan kendaraan perusahaan mobil truk Cold Diesel kuning,” ujarnya.

Tak berselang lama dari penangkapan DA, polisi juga menangkap KA.

Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau penggelapan pasal 362 atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” katanya (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini