Lampung Tengah, wartaalam.com – Memanfaatkan statusnya, tiga karyawan PT. GMP Lampung Tengah mencuri empat batang besi jenis afron dengan panjang per batang 2 meter milik perusahaan, Selasa (15/8/2023). Ketiganya ditangkap polisi.
“Ketiga tersangka melakukan pencurian sekira pukul 03.00 WIB berlokasi di factory PT. GMP,” kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/23).
Menurut Budi Santoso, kronologi pencurian bermula pada Agustus, tiga karyawan tersebut RAM (28), HAR (20), dan TOM (21).
Mereka dengan mudah mengambil besi afron dari dalam ruangan factory Pabrik PT. GPM (Gula Putih Mataram) yang berada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah lalu menyembunyikannya ke semak-semak.
Setelah itu, TOM yang bekerja sebagai sopir, mengangkut empat buah besi afron menggunakan mobil perusahaan dan menjualnya.
“Seorang karyawan yang sadar ruangan pabrik kecolongan, melaporkan kejadian ke polisi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan petugas, kata dia, mengerucut pada seorang karyawan, RAM (28), warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Tersangka RAM pun ditangkap dan dari pengakuannya, dia beraksi bersama HAR (20), warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, didapat tersangka ketiga, TOM selaku sopir PT. GMP yang tinggal di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Saat ini, ketiganya ditangkap dan telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
“Setelah pemeriksaan berkas, ternyata tersangka RAM dan HAR otak peristiwa tersebut dan telah berulang kali melakukan pencurian di perusahaan itu,” ujarnya..
Hal itu terbukti dari catatan laporan kepolisian pada 14 Desember, PT. GMP juga kehilangan ban berikut velg mobil tronton ukuran 920.
Kejadian tersebut juga dilakukan RAM dan HAR, Minggu (28/5/2023), di dalam FAS Factory PT. GPM.
Dari pengakuan RAM dan HAR, trnyata muncul nama pelaku baru yang ikut mencuri ban serep mobil truk tersebut.
Tersangka KDI (31), warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
“Polisi kemudian mengamankan tersangka KDI berikut barang bukti ban serep mobil truk PT GMP, Jumat (15/12/2023),” katanya.
Kini, komplotan pencuri berkedok karyawan PT. GMP berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dibidik pasal 363 KUHPidana dengan kasus pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)