Jejak Sandal Jepit Ungkap Tersangka Pencurian

0
648

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi mengamankan remaja tersangka pembobolan warung grosir, di Pekon (Desa) Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang rugikan korban hingga belasan juta rupiah.

GM (17), Anak Berhadapan Hukum (ABH) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran itu dijemput Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus itu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, GM diamankan polisi atas dugaan terlibat pencurian di warung grosir milik korban, Imam Baehaki (41), di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

Modusnya, kata kapolsek, tersangka masuk warung korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar, lalu naik ke atap genteng dan masuk ke dalam warung melalui celah lubang selebar satu meter.

Tersangka menggasak uang tunai Rp 8 juta, 1 unit HP dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.

“Korban baru mengetahui kejadian pencurian, Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib saat akan membuka warungnya.

Dan setelah ditotal nilai kerugian dari peritiwa itu mencapai Rp.15 juta, ujar kapolsek Sukoharjo dalam keterangan persnya, Jumat (29/9/2023) siang.

Ia mengatakan, sempat kesulitan mengungkap kasus itu namun berbekal penemuan sendal jepit milik tersangka yang tertinggal di TKP dan jejak terduga pelaku di areal perkebunan membuat peristiwa itu menjadi terang dan akhirnya mengarah pada GM.

Ia mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang hilang dicuri. Di antaranya 60 bungkus rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Oppo A12. Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM.

Menurut GM, uang tunai hasil mencuri sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui GM sudah habis di konsumsinya.

“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” katanya.

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dia mengimbau, para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat kasus pidana. Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu.

“Kami imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini