Penjelasan Polsek Kota Agung Soal Pencurian Handphone di Warung Bakso

0
500

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibantu warga kembali mengamankan tersangka pencurian handphone di wilayah Kelurahan Pasar Madang, tepatnya di Warung Bakso Gendut.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, tersangka yang ditangkap NH (23) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat yang beraksi bersama rekannya R yang kabur dari TKP.



“Tersangka ditangkap atas bantuan warga dan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 17.00 Wib,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat ( 25/8/ 2023).

Adapun korbannya, Ratno Susilo (57), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung pemilik handphone Merk Oppo A15 biru.

Dari korban juga turut diamankan kotak handphone Oppo A15 biru, lalu dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Honda Beat street hitam tanpa plat yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Bermula ada seorang laki-laki ingin membeli bakso empat bungkus di warung korban, kemudian mengambil handphone yang sedang dipakai untuk menyetel musik sedangkan korban yang sedang melayani pesanan.

Mendengar suara musik di handphone terhenti dan melihat pelaku pergi membawa handphone, seorang saksi mencoba mengejarnya dan berteriak maling dan pelaku tertangkap, namun temannya kabur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta dan langsung melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini pelaku mengakui karena melihat kesemaptan sehingga mengambil handphone milik korban.

“Untuk pengakuannya masih terus dikembangkan termasuk pengejaran terhadap rekannya yang kabur dari lokasi,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan kronologis ia memesan empat mangkuk bakso, sementara rekannya menunggu di motor juga tidak ada rekan lainnya.

Dugaan sementara tersangka sengaja menyasar handphone korban.

“Tersangka pesan empat mangkuk bakso, tapi temannya nunggu di jalan, tidak ada teman lainnya, sehingga diduga tersangka sengaja mengecoh korban untuk mengambil handphone tersebut,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini