Si Jago Merah Lalap Kebun Jati Lima Hektare di Pringsewu

0
463

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Si jago merah mengamuk dan melalap sekira 5 hektare tanam jati di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, Jumat (25/8/2023) sore. Penyebabnya, seorang warga menderita keterbelakangan mental membakar rumput dan daun kering.

Api bisa dipadamkan 4 jam kemudian. Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, kebakaran kali pertama diketahui warga sekira pukul 16.00 Wib namun baru dilaporkan ke polisi pukul 18.00 Wib saat api sudah mulai membesar.



Adanya kebakaran itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Pringsewu.

Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih maka proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD, dan warga sekitar.

“Setelah berjibaku hampir dua jam, api dipadamkan,” kata Iptu Hasbulloh pada Sabtu (26/8/2023) pagi.

Nenurut Hasbulloh, lahan yang terbakar merupakan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman jati milik warga setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, kebakaran itu diduga dipicu ada pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental.

“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan duan kering seorang warga, Dasni,” katanya

Dia mengimbau warga berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.

Ia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Selain itu mantan kapolsek Pesisir Tengah itu mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktik membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

Ia mengatakan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini