LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pasca putusan dan dicabutnya banding Jaksa KPK atas terpidana mantan Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani. Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terduga sebagai pemberi suap.
Masyarakat kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan yang tergabung dalam Genta meminta dan berharap KPK memeriksa bupati Lampung Timur itu.
“Berdalih sumbangan atau apalah kemasannya, perbuatan dugaan suap itu ada dan terjadi, sebelumnya kami dari Genta juga pernah melakukan aksi di depan gedung KPK agar menindak lanjuti hasil dari fakta persidangan, terkait Dawam Rahardjo juga merupakan di antara pelaku suap terhadap Pak Rektor Unila, Prof. Karomani,” ujar Fauzi Ahmad, ketua Genta Lampung Timur kepada media ini, Jumat (9/6/2023).
Menurut Fauzi Ahmad, saat ini putusan terhadap mantan rektor Unila itu telah berkekuatan hukum tetap ( inracht, red).
“Artinya perbuatan itu salah yang mengakibatkan sang prof saat ini telah menjadi terpidana, pertanyaannya, bagaimana dengan pemberi? Karena jelas dalam aturan hukum pidana, pemberi dan penerima sama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum, kami minta KPK menegakan hukum, periksa dan proses bupati Lampung Timur, kami tidak ingin dipimpin orang sesat,” katanya..
Berkekuatan Hukum Tetap
Seperti dilansir be1lampung.com. Jaksa KPK sempat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang atas nama terdakwa Prof. Karomani.
Namun kemudian, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencabut upaya hukum tersebut.
Dengan demikian vonis terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut, kini sudah berkekuatan hukum tetap. Karamoni resmi menjadi terpidana.
“Betul upaya hukum banding dicabut, baik dari KPK maupun dari pihak kami. Dengan demikian putusan ini telah inkracht,” tutur Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko, S.H., M.H., Kamis, 8 Juni 2023. (fir)