Lagi, Polda Lampung Amankan DPO Pelanggar UU ITE Polda Yogyakarya

0
336

Bandarlampung, wartaalam.com – Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Penangkapan itu hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi mengatakan, diduga tersangka seorang pria G bin Suraji (36), merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

“Awal mulai kejadian, saat tersangka yang mengaku anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan, melakukan panggilan video dengan korban seorang wanita N (39), dengan melakukan VCS (Video Call Sex)” ucap Umi, Jumat (2/2/2024).

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N tidak mengetahui direkam tersangka G.

“Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, tersangka meminta bantuan untuk membelikan tiga Padang sepatu, laptop, dan transfer uang sekira Rp 1,1 juta dan menyuruh pelapor (N) membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis,” ujarnya

Namum korban N tidak bisa menuruti kemauan tersangka, membelikan handphone dan melakukam videocall lagi karena itu tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas pelaku,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan, tersangka diamankan, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB, di bengkel tempatnya bekerja, di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini