Polres Pringsewu Musnahkan Ratusan Kenalpot Brong

0
386

PRINGSEWU, wartaalam.com–Polres Pringsewu musnahkan ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising (brong) hasil penindakkan tahun 2023, Rabu (31/1/2024).

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ada 153 unit knalpot yang dimusnahkan.

Menurut dia, ratusan knalpot itu hasil penindakan pelanggaran lalulintas selama tahun 2023 hingga Januari 2024.

Menurut dia, selain penegakan hukum, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bersuara bising.

Dia mengatakan, Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib terutama menjelang masa pencoblosan pemilu 2024.

“Sehingga dapat menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif,” ujarnya

Dia menyebut, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah melakukan pemusnahan 63 unit kenalpot brong.

Ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut telah dilakukan tilang dan baru bisa diambil setelah pemiliknya memasang kembali dengan yang standar.

“Kami menghimbau pengguna kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” katanya

Sementara itu, penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi polisi yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising.

Menurut dia, tindakan itu sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat serta pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman.

“Kami berharap sampai dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa tercipta pemilu yang lancar, aman dan damai,” ujarnya.

Ratusan knalpot bersuara bising hasil penindakan Satuan Lalulintas Polres Pringsewu dimusnahkan dengan menggunakan tiga alat pemotong. Acara dihadiri, forkopimda dan tokoh masyarakat serta perwakilan pemilik kendaraan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini