Pakai HP Curian, Seorang Warga Dijemput Polisi

0
385

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi lantaran diduga menggunakan telepon genggam curian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Rabu (31/1/2924) mengatakan, tersangka RS (38), warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga menggunakan telepon genggam milik CT (29), warga Kecamatan Labuhan Ratu yang hilang akibat pencurian, yang terjadi awal Desember tahun 2023 lalu.

Pencurian tersebut, diduga diawali tersangka dengan mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil telepon genggam, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta.

Korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan mendeteksi telepon genggam milik korban, telah digunakan tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti 1 unit telepon genggam akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 UU No: 1 tahun 1946 tentang hukum pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini