Polda Lampung Ungkap 38,19 Kg Shabu

0
357

Bandarlampung, wartaalam.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu sekira 38,19 kilogram, periode Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy mengatakan, pengungkapan shabu tersebut merupakan penangkapan di empat lokasi, Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Jakarta Timur.

Kronologis kejadian, Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saat Tim Seaport Introduction memeriksa di dalam Bus Putra Pelangi, mengamankan seorang, AM (30) diduga membawa shabu sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan shabu, katanya.

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lagi, AB (27) dan MY (26) ditemukan shabu 28 bungkus dan 24 teh china dan 8 bungkus plastik alumunium foil serta 1 timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

“Pada Jumat 19 Januari 2024, petugas mengamankan AI (22), di rumah kontrakan Perum BTN 3 Sukarame, Bandarlampung yang bertugas sebagai pengintai (sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya

Petugas juga mengamankan EN yang merupakan kurir dan pengintai, Sabtu ( 20/1/ 2024) di Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

“Puncaknya petugas mengamankan tiga orang tersangka RY (33), SA (26) dan MH (30), di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” katanya

Adapun barang bukti yang diamankan 60 bungkus narkotika jenis shabu sekira 38,19 kg, 1 unit Pajero Sport hitam nopol B 1701 SZW, 1 unit Toyota Veloz hitam nopol B 1548 HKB, 1 unit Toyota Agya hitam nopol BG 1184 EP, 1 unit Honda Brio hitam nopol BE 1560 XX, dan 1 unit Mazda 2 hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka yang diselamatkan sekira 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp 39 miliar.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini