Kembali Berulah, Residivis Curat Diringkus Polsek Seputih Mataram

0
782

Lampung Tengah, wartaalam.com–Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram sekira 12 jam usai beraksi.

Tersangka HR (45), warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, KabupatenLampung Tengah tersebut ditangkap petugas lantaran menjarah barang-barang berharga dengan nominal sekira Rp 14,5 juta di rumah korban Rudi Hartono (47), warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Peristiwa itu terjadi, Senin (29/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop, dan 1 unit Hp milik korban.

“Pelaku menggasak harta korban dengan masuk lewat dak lantai dua, kemudian kabur lewat pintu samping rumah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Budi mengatakan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 05.30 WIB.

HR langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai dua rumah korban.

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop hitam milik korban, kemudian 1 unit laptop merk Acer, dan 1 unit Hp merk Vivo Y12.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Seputih Mataram saat menyadari bahwa barang-barang tersebut telah raib digondol pelaku.

“Setelah kasus ditangani Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, pelaku HR kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada sore harinya atau sekira 12 jam,” kata kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut kata kapolsek, barang bukti berupa barang-barang hasil curian milik juga diamankan petugas.

“Pelaku HR adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku,” katanya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini