Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tangkap Tersangka Pencurian

0
726

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (29/1/2024).

Tersangka JN (36), warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

JN ditangkap petugas lantaran merampas harta sopir truk bermuatan sawit dengan menodongkan senjata tajam (sajam) bersama dua rekannya yang kini buron, Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa tersebut di Jalan Raya Padang Ratu, wilayah Kampung Komering Agung, sekira pukul 06.45 WIB.

“Satu tersangka telah tertangkap. Kini, Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang memburu dua pelaku lainnya,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Yudhi mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban, Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari.

Setibanya di Kampung Komering Agung, korban dicegat tiga orang tak dikenal.

Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

“Seketika dua orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan sajam jenis laduk ke perut korban,” kata kasat.

Mereka mengancam akan membunuh korban di tempat.

Para pelaku pun langsung mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban.

“Setelah menjarah barang milik korban, pelaku lalu kabur,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyedilikan, kami meringkus JN, Senin (29/1/24) sekira pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya,” kata dia.

Dari tangan JN, polisi mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban.

Selain itu, polisi juga mengangkut sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

“Kini, pelaku JN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara dua pelaku lain masih diburu,” ujarnya.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini