Tergiur Uang 6 Miliar, Petani di Pringsewu Menjadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

0
754

PRINGSEWU, wartaalam.com–Petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.

Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta rupiah dengan dalih biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

Pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kasus itu terjadi pada awal Desember 2023, di Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

Menurut Iptu Eko, tersangka Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya Sarjono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp 20 miliar.

Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan Rp 6 miliar.

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

Beberapa waktu kemudian, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan samurai secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran curiga, sebelum waktu yang ditentukan, korban kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan.

Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau dalam tempo 3 jam setelah dilaporkan korban,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (29/1/2024) sore.

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya mengamankan uang tunai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Menurut dia, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara, katanya.

Sementara itu, menurut Suparno, sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Suparno mengatakan, perbuatan yang dilakukannya itu hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini