DPO Tersangka Pencurian Tabung Oksigen Kembali Diringkus Polsek Gunung Sugih

0
468

Lampung Tengah, wartaalam.com—DPO pelaku pencurian tabung oksigen di RS Demang Sepulau Raya Lampung Tengah kembali diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (25/1/2024).

Sempat kabur melarikan diri, AA (27), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu akhirnya diamankan petugas saat berada di wilayah Kampung Terbanggi Agung.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, AA bagian komplotan sopir ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya Lampung Tengah sekira Rp 189 juta, Kamis (20/4/2023).

“Kini, masih ada 1 DPO lagi yang masih kami kejar,” kata kapolsek, Minggu (28/1/2024)

Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah diamankan lantaran jadi pelaku pencurian 63 tabung oksigen.

Tersangka TP (22) yang juga sopir ambulans mencuri tabung oksigen dengan nominal sekira Rp 189 juta dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, Kamis (20/4/23) silam.

Pelaku memanfaatkan profesi sopir ambulans untuk akses masuk lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RS.

Kapolsek mengatakan, pelaku TP yang merupakan warga Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.

Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bersama tiga orang rekannya menggunakan mobil Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.

Untuk kasus itu, kata kapolsek, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka pencurian tabung oksigen, sementara satu orang lagi masih dikejar petugas.

Ia menghimbau kepada pelaku lainnya segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur petugas, kami himbau menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” katanya.
.
“Pelaku AA dibidik Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini