Polres Lampung Tengah Ringkus Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

0
207

Lampung Tengah, wartaalam. com–Unit PPA Polres Lampung Tengah Polda Lampung membekuk tersangka pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP sebut saja M (15), di dalam angkot.

Tersangka sopir angkot, LO (33), warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelecehan seksual tersebut dialami korban saat hendak berangkat sekolah.

Peristiwa terjadi Sabtu (13/1/2024), sekira pukul 06.30 WIB, di garasi mobil rumah tersangka.

“Korban mendatangi pelaku untuk diantarkan namun LO melecehkan korban di dalam angkot, sebelum berangkat sekolah,” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Yudhi mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku mengaku mobilnya mogok.

Korban awalnya diminta pelaku mendorong angkot berdua di halaman.

Setelah mobil hidup, korban masuk ke dalam angkot.

Namun, angkot tersebut justru dimasukkan kembali ke garasi, dalam posisi sedang menyala.

Korban diminta untuk duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil angkot tidak mati lagi.

Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk ambil botol minum.

“Saat pelaku kembali, LO berupaya melecehkan korban di dalam angkot,” katanya.

Yudhi mengatakan, korban sempat berontak dan berpindah ke kursi penumpang.

Namun tersangka kembali mendatangi korban dan hendak berbuat asusila.

“Beruntung, korban saat itu diselamatkan temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan korban, tersangka kemudian ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB, di wilayah Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No: 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini