Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Diamankan Polisi

0
411

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Kepolisian Resor Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, Senin (15/1/2024) mengatakan, tersangka BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada 11 Desember 2023, di wilayah hukum Polsek Pekalongan.

“Korban awalnya diajak tersangka menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” katanya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujar Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini