LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COm – Kepala Desa Muara Jaya, Senin (15/1/2024) siang mengikuti serah terima jabatan (Sertijab).
Namun pada 10 Januari 2024, sang kepala desa baru itu telah memberhentikan beberapa perangkat desa,
Kebijakan tersebut melanggar Perda 10 tahun 2016, kata Hariyadi, kepala Bidang Penggerak Sumber Daya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur kepada media ini, Senin (15/1/2024) siang.
Menurut dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No: 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kepala desa membentuk panitia (PPPD).
Penjaringan, kemudian dilakuan pengangkatan, setelah selesai semua kemudian pengangkatan perangkat desa atas rekomendasi camat.
Begitu juga proses pemberhentian, harus dilandasi berbagai faktor, di antaranya batas usia. Mengundurkan diri dan banyak lagi lainnya.
Kepala desa tidak boleh serta merta melakukan pemberhentian atau pemecatan, tanpa dasar yang jelas, katanya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas PMD melalui bidang yang dipimpinnya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh jajaran kepala desa: perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Perda Nomor 10 tahun 2016.
“Dalam pergantian kepala desa baru, tidak dapat serta merta memberhentikan para perangkat desa. Kecuali ada pelanggaran. Dan pada 10 Januari lalu, secara umum kami sudah sebarkan surat edarannya,” ujar mantan camat itu.
Ditanya, ihwal kepala desa Muara Jaya yang baru akan serah terima jabatan (Sertijab), Senin (15/1/2024), beberapa waktu silam sang kades telah melakukan kebijakan pertamanya dengan memberhentikan beberapa perangkat desa, tanpa mengacu Perda 10 tahun 2016.
Hariyadi mengaku telah menerima surat tembusan perangkat Desa Muara Jaya yang keberatan atas kebijakan kepala desa tersebut.
“Kami sudah terima surat tembusan dari perangkat Desa Muara jaya. Setelah kami kaji, kebijakan pemberhentian perangkat Desa Muara Jaya tidak sesuai koridor dan tidak syah karena pemberhentian itu harus ada dasarnya,” kata dia.
Merujuk pada Perda 10 tahun 2016, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan wilayah dengan mengatas namakan bupati yang direkomendasi camat setempat.
“Kewenangan penuh ada pada camat. Atas nama Bupati Lampung Timur. melihat SK dari perangkat Desa Muara Jaya, terkait apa yang telah dilakukan Kades itu tidak Syah,” ujarnya.
Pada bagian lain, melalui pesan WhatsApp. Hendra, camat Sukadana mengatakan, segera menindak lanjuti perihal pemberhentian perangkat desa Muara Jaya tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan kepala Desa Muara Jaya, sekarang sedang siap-siap acara sertijab,” katanya.
Di ketahui, beberapa waktu silam, kepala Desa Muara Jaya yang belum lama dilantik telah mengeluarkan kebijakan pertamanya, dengan memberhentikan berapa perangkat desa, kaur/kasie dan kepala dusun.
Atas kebijkan tersebut, perangkat desa telah menyampaikan surat keberatannya kepada camat Sukadana dan ditembuskan pada Dinas PMD Lampung Timur.
Para perangkat desa berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah melalui camat atas kejelasan statusnya.
“Kami ikuti saran dari sekretaris PMD, sebelum ada kepastian hukum, sementara agar tetap bekerja di kantor desa.
Tapi tadi kami datang ke kantor desa diusir oleh kepala desa,” ujar para perangkat desa itu kepada media ini, Senin (15/1/2024) siang. (fir)