Polsek Kalirejo Ringkus Tersangka Pencurian

0
448

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (12/1/2024).

Tersangka, AM (27), warga Kampung Linggapura, Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka AM diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z merah dengan Nopol BE 3254 HB dan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy Z6 hitam di rumah Rulsan (67), warga Sribasuki, Kalirejo.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, pencurian tersebut terjadi Minggu (7/1/2024), ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

“Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 02.00 WIB dengan cara merusak pintu dapur, saat korban sedang tidak berada di rumah,” kata Junaidi saat di konfirmasi, Minggu (14/1/2024).

Dari rumah tersebut, kata dia, tersangka menggasak 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (12/1/2024) petugas mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil curian ada di rumah pelaku,” katanya.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini