Lampung Tengah, wartaalam.com–Mabuk cinta, seorang pelajar SMA nekat menyekap seorang mahasiswi di dalam kamarnya.
Pelaku sebut saja DI (18) tersebut juga mefoto: ilustrasinganiaya korban berinisial PP (20), warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah hingga mengalami luka.
Pelajar SMA itu mencoba melakukan tindak asusila dan hampir merudapaksa korban, namun PP berontak dan teriak meminta pertolongan.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi. Minggu (7/1/2024).
Kapolsek mengatakan, pelaku tak lain tetangganya yang masih berstatus pelajar SMA.
“Benar, pelaku telah berbuat asusila dan hampir merudapaksa korban saat sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel,” kata Chandra.
“Motif pelaku lantaran cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan kesaksian korban, saat itu dia didatangi pelaku pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku masuk melalui pintu dapur rumah yang memang dalam keadaan tak terkunci.
Namun, PP tak menyadari yang masuk adalah pelaku.
“Pelaku DI langsung masuk ke kamar dan menyekap korban,” katanya.
Chandra mengatakan, korban yang mencoba melawan pun dilawan dengan kekerasan oleh pelaku.
Leher korban dicekik dan wajahnya dibungkam menggunakan bantal hingga tak berdaya.
“Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karen ia suka dan cinta pada korban,” katanya.
Namun, hal itu justru membuat korban ketakutan dan trauma dengannya.
“Saat hendak merudapaksa, PP berteriak meminta pertolongan,” ujar Chandra.
Lalu, katanya, pelaku yang panik pun melepaskan cengkramannya di leher korban, kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, PP mengalami trauma dan luka lecet di bagian wajah dan leher.
“Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Banyak,” kata kapolsek.
Dari laporan yang diterima, polisi langsung memburu bocah SMA pelaku rudapaksa tersebut pada hari itu juga.
Hasilnya, sekira pukul 02.30 WIB, pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana,” katanya. (pon)