Jajaran Reserse Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Seorang Pengedar Sabu

0
174

PRINGSEWU, wartaalam.com—Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria, RI (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (5/1/ 2024), sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diringkus petugas saat melintas di Jalan Raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok, dan 2 unit handphone.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan tersangka untuk memperlancar aksinya.

“Pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun petugas
melumpuhkan dengan tangan kosong,” kata Yudi Raymond kepada wartawan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (6/1/2024).

Yudi Raymond mengatakan, penangkapan itu merupakan kerja petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku.

“Kami terus meningkatkan upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu, dan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku RI merupakan jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu.

Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp.250 ribu per hari,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini