Tim Gabungan Polres Pringsewu Ringkus 4 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

0
23

PRINGSEWU, wartaalam.com– Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Korban RAA (14), pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa IN (30), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih dan NA (18), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak di bawah umur DF (16), warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16), warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

“Keempat terduga pelaku, kami amankan di empat lokasi berbeda, Kamis (4/1/2024). Mulai jam 1 siang hingga 7 malam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (5/1/2024).

Menurut Maulana, keempat tersangka diamankan karena secara bersama- sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Rabu (3/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, para tersangka menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang dianut para tersangka.

“Korban dan sejumlah rekannya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi penganiayaan tersebut,” katanya.

Menurut Maulana, para tersangka menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Terungkapnya kekerasan itu, kata kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar di sejumlah laman media sosial.

Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” katanya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ujar kasat, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini