Mantan Sopir Ambulan Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Menyerahkan Diri ke Polsek Gunung Sugih

0
25

Lampung Tengah, wartaalam.com–Seorang mantan sopir ambulan tersangka pencurian tabung oksigen di RS Demang Sepulau Raya Lampung Tengah yang sempat buron menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih.

Sempat kabur dan melarikan diri, ZUL (34), warga Kampung Suka Raja Nuban, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih, Selasa (2/1/2024).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, ZUL merupakan bagian dari komplotan sopir ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya Lampung Tengah sekira Rp 189 juta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Kamis (20/4/2023).

Tersangka ZUL beraksi bersama TP yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani hukuman.

Penyerahan diri ZUL bermula saat kapolsek dihubungi keluarganya.

“Pihak keluarga menyerahkan ZUL dan mengantarkannya ke kantor polisi sekira pukul 15.00 WIB,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah diamankan lantaran terlibat pencurian 63 tabung oksigen.

Tersangka TP (22), sopir ambulans mencuri tabung oksigen senilai Rp 189 juta dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, Kamis (20/4/2023).

Pelaku memanfaatkan profesinya, sopir ambulans untuk akses masuk lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RS.

Menurut Wawan, TP, warga Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.

Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.

“Seorang komplotan diketahui mantan sopir ambulan asal Lampung Timur, ZUL yang kini menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih,” katanya.

“Tersangka ZUL sebelumnya sempat kami lakukan penggerebekan di rumahnya. Namun pada saat itu dia tidak berada di tempat, akhirnya kami menghimbau kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

“Berkat upaya persuasif petugas, ZUL diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Sugih,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri ke kantor polisi. Karena cepat atau lambat, kalian pasti akan tertangkap,” katanya.

“Pelaku ZUL dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini