Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kosong

0
30

Tulangbawang Barat, wartaalam.com–Terduga bandar sabu, AP (41), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah tidak berkutik saat Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong, di wilayah Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jumat (5/1/2024) pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi bandar sabu-sabu dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan Mulya Asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIB,” kata Yopi.

Tersangka yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung diamankan petugas kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk OPPO A38 silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis shabu yang terdapat 1 buah pulpen merk Standard AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai Rp 4 juta di dalam lemari kamar milik AP.

Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tabung kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis sabu, 1 buah perangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang 2 selang pipet bengkok dan 2 buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Setelah ditanyakan, AP mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut miliknya.

Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulangbawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba yang sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini