Nyaris Diamuk Massa, Tersangka Pencabulan Digelandang ke Kantor Polisi

0
628

Lampung Timur, wartaalam.com – Untuk menghindari terjadinya amuk massa, seorang tersangka pencabulan, dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M. Sugeng, Selasa (2/1/2024) mengatakan, tersangka AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap ES (17), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa diduga berawal saat para tersangka berkenalan melalui media sosial dan sepakat mengadakan pertemuan, Rabu (20/12/2023) malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

Ketika bertemu di sebuah rumah kosong, tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban dan memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.

Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.

Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini